Audit internal digunakan untuk memverifikasi kegiatan agar berlanjut
sesuai dengan persyaratan sisitem manajemen
dan standar yang berlaku serta menambah nilai dan meningkatkan operasinal dalam sebuah organisasi, karena itu pada
tanggal 3-12 Juli 2013 BBTKLPP Surabaya mengadakan audit internal yang di
ketuai oleh Kepala Bidang
PTL Dra. Siswati Kesumawardani.
Menurut SNI ISO / IEC 17025 : 2008 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan, bidang kegiatan yang di
audit terdiri dari 15 Persyaratan Manajemen dan 10 Persyaratan Teknis. Tim
Audit Internal yang terdiri dari 5 orang ini selama 8 hari melakukan Audit
Internal pada 6 Instalasi Lab. Pengujian dan Kalibrasi yang Terakreditasi serta
5 Instalasi Pendukung.
Berbagai temuan dalam Audit
Internal ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing Instalasi. Dengan
di laksanakannya Audit Internal ini di harapkan 6 Instalasi Lab. Pengujian dan
Kalibrasi yang Terakreditasi serta 5 Instalasi Pendukung dapat tetap
melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan dokumen mutu yang telah disepakati bersama.